sidang perceraianJakarta Pada tanggal 21 Mei 2025, sidang perceraian antara Arya Saloka dan Putri Anne kembali berlangsung di Pengadilan AgamaSecara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan