shio ganjil genapAdapun peniadaan sistem ganjil genap di DKI Jakarta ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi: Pembatasan lalu lintasShio genap biasanya dianggap memiliki sifat yang lebih stabil dan tenang, sedangkan shio ganjil sering kali diasosiasikan dengan energi yang lebih dinamis dan penuh