judolJAKARTA, - Kasus besar jaringan judi on (judol) yang situsnya dilindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Dital (Komdi) terus bergulir. SetelahPolda Metro Jaya kembali menangkap 3 tersangka baru terkait kasus pegawai Komdi yang membuka blokir situs judol. Total tersangka kini ada 14 orang.