Daftar Login

Hukum Judi On dalam Islam dan KUHP

Hukum Judi On dalam Islam dan KUHP

judi online adalahDalam konteks judi on, hukum positif telah mengatur perjudian on sebagai tindak pidana yang dilarang. Di Indonesia, pengaturan hukum terhadap judi on telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti yang dibahas sebelumnya.Perlu diketahui bahwa judi on merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yaitu setiap orang

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas