judi online adalahDalam konteks judi on, hukum positif telah mengatur perjudian on sebagai tindak pidana yang dilarang. Di Indonesia, pengaturan hukum terhadap judi on telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti yang dibahas sebelumnya.Perlu diketahui bahwa judi on merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yaitu setiap orang