dana 178PMK Nomor 178 Tahun 2018 sendiri menjelaskan mengenai perubahan mekanisme Uang Persediaan (UP) yang terdapat pada PMK Nomor 190 Tahun 2012 yangPencairan dana tahap dua juga mencapai 40 persen, tegasnya. Setiap desa menerima dana sebesar Rp280 juta, penggunaannya berbeda setiap daerah